Makalah LK II HMI, Mempersoalkan pola kebijakan hukum dalam palang pintu penegakan HAM

Mempersoalkan pola kebijakan hukum dalam 
palang pintu  penegakan HAM

BAB I
PENDAHULUAN


Hak asai manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak awal di lahirkan yang belaku seumur hidup dan tidak dapat di ganggu gugat siapapun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjungjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, jabatan, dan lain-lain.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan atau tuntas sehingga di harapkan oleh warga Indonesia khususnya dan umumnya oleh negara-negara yang lain. Perkembangan dunia HAM. Di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik sala satu tokoh HAM, Di Indonesia adalah Munir yang tewas di bunuh di atas pesawat udara saat menuju belanda dari Pembagian bidang jenis macam hak assi manusia di dunia
  1...
  2....
  3. Hak azasi hukum/legal Equality Right
  4. Hak azasi Ekonomi/Property Rights
  5. Hak azasi Peradilan/Procedural Rights
  6. Hak azasi Sosial budaya/Social cultural Rights. 

Dalam tujuan tersebut terdapat 6 Hak asasi manusia. Dalam kesempatan ini penulis akan membahas tentang’’ HAM’’ yang mencakup 6 Hak asasi manusia.

Adapun masalah-masalah yang memicu penulisan makalah ini adalah
1.Bagaimana menyikapi Kebudayaan dan sosial?
2.Bagaimana caranya mengghargai dan menyikapi Agama-Agama dalam Keagamaan?
3.Apa pengertian dan apa yang harus kita pahami mengenai HAM

Selain rumusan masalah di atas, makalah ini pun di tulis dengan tujuan
1. Guna mengetahui dan memberikan pemahaman semua mengenai
2. Menjelaskan bagaimana cara mengghargai dan menyikapi Agama-
Agama dalam keagamaan
3. Memberikan pemahaman dalam memahami HAM Fundamental



BAB II
PEMBAHASAN

Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk. Kemajmukan ini meliputi banyak aspek. Majmuk dalam budaya daerah,suku bangsa, golongan politik,agama, dan lain-lain. Kemajemukan ini dapat mempengaruhi kehidupan bangsa Indonesia, baik pengaruh positif maupun Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuk suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). 

Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi. 

Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan- batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya.

Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia maka mempunyai hak peribadi, hak politi, seperti memilih dan di pilih,mengajukan dirinya menjadi pemimpin. Tujuan. Owes mendenifisikan kepemimpinan sebagai suatu intraksi antara sutu pihak sebagai yang memimpin dengan pihak yang di pimpin, Sedangkan, james lipham, seperti yang di ikuti oleh M. Ngalim purwanto, mendenifisikan kepemimpinan adalah permulaan dari struktur atau prosedur baru untuk mencapai tujuan-tujuan dan sasaran organisasi. J. Selusu mendenifisikan kepemimpinan sebagai kekuatan dalam memengaruhi orang lain agar ikut serta dalam mencapai tujuan umum. E. Mulyasa mendenifisikan kepemimpinan sebagai kegiatan untuk memengaruhi orang-orang di arahkan terhadap pencapean tujuan.

Menurut Robbins, seperti yang di kutip oleh sudarwan danim dan suparno, kepemimpinan adalah kemampuan mempengaruhi kelompok ke Hingga dewasa ini hak-hak asasi manusia meliputi berbagai bidang:
1. Hak asasi peribadi, adalah hak kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama masing-masing, menyatakan pendapat, dan kebebasan berorganisasi atau berserikat.
2. Hak asasi ekonomi atau harta milik, adalah dan kebebasan memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu, serta hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak. 

baca lebih lanjut di bawah ini...

"setiap orang adalah guru, setiap tempat adalah sekolah"

0 komentar :